Home » Berita, Jogja » Pengelolaan Gua Pindul Disinyalir Sarat Korupsi

Pengelolaan Gua Pindul Disinyalir Sarat Korupsi



Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi obyek wisata Gua Pindul di desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, terus memasuki babak baru. Ny Atiek Damayati selaku pemilik resmi lahan diwakili oleh kuasa hukumnya Rohmidi Srikusuma SH melemparkan wacana terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan gua pindul selama ini.

Pasalnya, pengelola dalam melakukan aktivitasnya berpijak pada Peraturan Desa (Perdes), padahal Gunungkidul sendiri belum memiliki Perda tentang pengelolaan desa wisata.

“Bagaimana mungkin Perdes dibuat tanpa ada peraturan di atasnya. Terlebih Perdes tak masuk hirarki tata perundang-undangan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum apapun. Oleh karenanya kami patut menduga adanya tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gua Pindul,” jelas Rohmidi pada Jumat (04/01/13).

Selain itu Rohmidi juga berpendapat bahwa belakangan ini banyak pihak yang mengklaim kalau wilayah Gua Pindul merupakan tanah milik negara. Kepemilikan sah atas nama kliennya ini dibuktikan dengan kelengkapan SHM milik Ny Atiek Damayanti yang dilengkapi surat ukur per tanggal 6 Januari 2001 No.35/Bejiharjo/2001 dengan luas 5.889 meter persegi yang di dalamnya sudah mencangkup goa dan air.

“Sudah jelas klien kami mempunyai sertifikat hak milik (SHM) atas tanah gua pindul. Bagaimana bisa dikatakan tanah itu milik negara atau tak bertuan. Sangat jelas mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar, objek wisata Gua Pindul berada di atas tanah klien kami” tegasnya Rohmidi..

Sejak Gua Pindul diresmikan menjadi kawasan wisata alam Oktober 2012 silam pengelolaan tempat wisata itu memang diserahkan pada perorangan tanpa seijin pemilik tanah. Sementara pendapatan dari pengunjung masuk langsung ke kantung pengelola, dan pihak desa menerima upetinya sebesar Rp 25 juta pertahun. (dit)

Facebook Twitter Share on Google+