Home » Berita, Jogja » Polda Jogjakarta Periksa Tokoh Masyarakat Pangukan

Perusakan Gereja di Pangukan

Polda Jogjakarta Periksa Tokoh Masyarakat Pangukan



Sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gereja tak berizin dirusak puluhan massa bercadar, Minggu (1/6) siang di Pangukan, Tridadi, Sleman. (Foto: Cahyo PE)

Paska kasus perusakan di bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah yang berada di Pangukan, Sleman, Polda Jogjakarta melalui penyidiknya akan memanggil seorang tokoh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat berinisial TM ini dipanggil Polda Jogjakarta karena diduga turut melakukan perusakan dan menggerakan masyarakat untuk merusak bangunan yang dijadikan sebagai rumah ibadah.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jogjakarta, AKBP Anny Pujiastuti, pemanggilan TM oleh penyidik Polda Jogjakarta merupakan pengembangan dari kasus perusakan di Pangukan. Pemanggilan TM didasarkan dari adanya alat bukti berupa rekaman video dari pihak kepolisian saat terjadinya peristiwa.

“Dari pihak Sabhara dan Brimob kemarin memiliki rekaman video saat terjadinya pengrusakan. Video itu kami jadikan alat bukti sebagai materi penyelidikan. Meskipun demikian TM baru sekedar dipanggil, belum ada penetapan status sebagai tersangka,” ujar Anny saat ditemui Beritajogja.co.id di ruangan kerjanya.

Anny menambahkan bahwa pihak Polda Jogjakarta juga mengamankan barang bukti berupa palu, kayu dan batu yang digunakan untuk merusak bangunan rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah tersebut.

Perusakan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah di daerah Pangukan, Sleman ini terjadi pada Minggu (1/6) yang lalu. Peristiwa bermula ketika warga yang tengah mengadakan kerja bakti mendapati bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah tersebut digunakan untuk acara ibadah. Padahal sebelumnya, bangunan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan warga sudah disegel dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan ibadah. Beberapa saat kemudian perusakan pun terjadi.

Facebook Twitter Share on Google+