Home » Berita, Jogja » Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Ibadah di Pangukan

Perusakan Bangunan Ibadah di Pangukan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Ibadah di Pangukan



beritajogja.co.id

Sejumlah kepolisan berjaga-jaga di tempat kejadian menyusul bertambahnya massa bercadar yang mendatangi bangunan yang difungsikan sebagai gereja, Minggu (1/6) siang. (Foto: Cahyo PE)

Pihak kepolisian menetapkan seorang tokoh masyarakat Pangukan dengan inisial TR sebagai tersangka dalam kasus perusakan bangunan rumah ibadah di Pangukan, Sleman, Minggu (1/6) yang lalu. Selain menetapkan TR sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menetapkan pemilik bangunan rumah ibadah yaitu NL juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jogjakarta, AKBP Anny Pudjiastuti tersangka TR dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 170 dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka TR diancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Tersangka berinisial TR diduga menggerakkan warga untuk melakukan perusakan. Dari rekaman video, yang bersangkutan juga melakukan terlihat melakukan perusakan,” ujar Anny saat ditemui diruangannya, Kamis (12/6) siang.

Sedangkan NL yang merupakan pemilik bangunan rumah ibadah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 70 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI tahun 2007 tentang penataan ruang, subsider Pasal 219 jo 227 jo 232 ayat 1 dan 2 KUHP.

Penetapan NL sebagai tersangka setelah ada pelaporan dari Arwin Sugito pada Senin, (9/6) yang lalu. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun kemudian memanggil sembilan orang saksi. Selain itu polisi juga mengumpulkan beberapa dokumen sebagai bukti yaitu Surat Penolakan Ijin Pemanfaatan Tanah (IJT), Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Sleman, Peraturan Daerah Sleman dan foto segel milik Pemkab Sleman yang dirusak.

“Baik TR maupun NL saat ini tidak ditahan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dan ada jaminan kedua tersangka tidak akan menyulitkan proses,” terang Anny.

Anny menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani kasus perusakan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Pangukan, Sleman. Anny juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pengungkapan kasus di Pangukan.

“Tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun. Siapa yang salah akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Sesuai instruksi Kapolda Jogjakarta kami tidak menargetkan berapa lama kasus ini akan selesai namun secepatnya akan kita tuntaskan kasus ini,” pungkas Anny.

Facebook Twitter Share on Google+