Home » Berita, Jogja » PP Aborsi Dibuat untuk Menyelamatkan Perempuan?

Aborsi

PP Aborsi Dibuat untuk Menyelamatkan Perempuan?



Istimewa

Peraturan pemerintah no.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, khusus pasal 31 tentang aborsi dipandang aktivis PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Jogjakarta, Arsih memiliki semangat yang positif. Menurutnya dalam pasal tersebut bukan bermaksud memancing kontroversi dan perdebatan.

“Semangatnya adalahnya menyelamatkan perempuan, soal bagaimana menyelamatkan ibu ketika janin membahayakan nyawa keduanya,” kata Arsih saat ditemui di kantor PKBI, Kamis (14/8) kemarin.

Sementara itu untuk korban pemerkosaan, semangat dari peraturan ini, lanjut Arsih, menyelamatkan masa depan korban perkosaan. Secara psikologis dia menilai jika seorang korban pemerkosaan melahirkan anak dari hubungan yang tidak diinginkan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan pada korban.

“Menyelamatkan masa depan korban pemerkosaan, mereka juga punya hak untuk menentukan masa depan, jangan sampai nanti anak yang dilahirkan, malah teringat terus pemerkosaannya, kasian juga anaknya,” ujar Arsih.

Meski memiliki semangat positif, diakui Arsih, masyarakat sendiri belum siap untuk menerima aborsi. Apalagi dengan bumbu bahwa aborsi sama dengan membunuh. “Secara psikologi saja sudah berat, karena masyarakat menstigma abosi sama dengan pembunuh. ‘Aduh aku aborsi aku sudah membunuh’ itu yang akan terjadi dan menjadi beban psikologis,” terangnya.

Facebook Twitter Share on Google+