Setelah munculnya poros Islam yang diserukan Amin Rais, giliran SBY…
Jelang pilpres, partai politik mulai kasak-kusuk mencari rekan koalisi. Itu juga yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kini sedang melakukan komunikasi dengan berbagai partai. Menurut Hatta Rajasa, ketua umum PAN, sejauh ini partai sudah menjalin komunikasi dengan beberapa partai secara intens. Salah satunya adalah adalah Gerindra dan juga Demokrat. “Kita komunikasi dengan semua partai, dengan Gerindra, dengan PDIP, dengan Demokrat, Golkar, tapi semuanya masih cair, belum mengkristal,” kata Hatta saat ditemui wartawan seusai temu bloger Yogya, Senin (28/04). Diakui Hatta, pihaknya sudah bertemu dengan SBY, ketua umum partai Deomkrat yang sekaligus berbesanan dengannya. Meski demikian, Hatta belum bisa memastikan koalisi yang akan dibangin PAN. “Sudah bertemu, kita juga sudah ada pembicaraan, dan sekarang masih cair semua, semua masih mungkin, dengan demokrat atau yang lainnya,” pungkasnya. Dalam waktu dekat ini, Hatta mengatakan, PAN akan menetapkan dengan siapa PAN akan berkoalisi dan siapa presiden dan calon presiden yang akan diusung. “Tunggu dalam minggu ini akan mengkristal, tapi kita tidak bicara koalisi siapa dapat apa, tapi lebih pada kesamaan visi dan platform partai,” tambahnya.…
Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) melaporkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Kandiawan ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jogjakarta, Senin (28/4) siang. Kandiawan dilaporkan MPK terkait pelanggaran administrasi publik dan tindakan melawan hukum. Menurut Koordinator MPK, Tri Wahyu, Kandiawan selain diduga melakukan mal administrasi publik juga dilaporkan karena telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul. “Kandiawan kami laporkan ke ORI karena dugaan mal administrasi publik. Utamanya tentang dugaan melawan hukum yaitu melawan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Kandiawan kami duga melawan PP no 6 Tahun 2010 tentang tugas Satpol PP. Selain itu juga melanggar Perda Bantul no 18 Tahun 2009 (jo Perda no 20 Tahun 2012 pasal 4) tentang pembentukan organisasi Satpol PP,” ujar Tri Wahyu. Tri Wahyu menerangkan bahwa dalam PP maupun Perda tersebut disebutkan bahwa peran Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa Kandiawan justru melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus korupsi dana hibah Persiba. “Kandiawan telah meneror para aktivis saat melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta beberapa waktu lalu dengan mengancam melalui sms dan telepon dengan nada keras,” tegas Tri Wahyu. Selain melaporkan Kandiawan ke ORI Jogjakarta, MPK juga melaporkan Kandiawan kedua lembaga lain diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM. Kandiawan dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar UU pasal 41 soal pemberantasan Tipikor no.31/th 1999. Sedangkan dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan melanggar UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.…