Kepala Dinas Pertanian Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Kepala Dinas Pertanian Bantul, Edy Suhariyanta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tembakau Virginia oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Jogjakarta. Kepastian ditetapkannya Edy sebagai tersangka setelah Kepala Kejati Jogjakarta, Suyadi menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara hibah dana tembakau virginia bernomor 01/0.4/Fd.1/02/2013 pada 27 Februari lalu.
” Sudah cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Edy Suhariyanta sebagai tersangka. Bukti sudah kami kumpulkan baik dari fakta persidangan maupun hasil temuan di lapangan,” ujar Suyadi sebagaimana dikutip dari harian jogja.
Penetapan Edy bermula dari adanya fakta persidangan kasus korupsi tembakau virginia dengan terdakwa Sudjono, Ketua Kelompok Tani Bumi Tirta. Sudjono terbukti hibah senilai Rp570 juta pada 2009 . Edy pun dituding terlibat dalam kasus ini.
Edy diduga merancang alokasi hibah yang bersumber dari pungutan cukai tembakau Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Edy meminta petani membuat kelompok yang di antaranya kelompok fiktif untuk mengajukan bantuan hibah.
Namun dalam pelaksanaannya, dana yang disalurkan tak digunakan sesuai peruntukannya. Hanya Rp47,6 juta yang digunakan untuk program intensifikasi tembakau virginia. Sisanya digunakan untuk membayar utang kelompok tani tembakau (di antaranya kelompok tani milik Sudjono) di Bank Bantul.
Kelompok tani yang diketuai Sudjono sebelumnya pernah mengembangkan tembakau virginia pada 2003 dengan modal pinjaman utang di bank, namun gagal panen hingga menyisakan utang ratusan juta rupiah. Utang inilah yang ditutupi dengan sebagian dana hibah dan dikabarkan diangsur sendiri oleh Edy tiap bulannya ke Bank Bantul.