Home » Jogja » Kades Nyaleg Harus Lepas Jabatan Dulu

Kades Nyaleg Harus Lepas Jabatan Dulu



Berkaitan dengan pemilihan calon legislatif 2014 nanti, Bupati Sleman Sri Purnomo telah memberikan izin kepada kepala desa yang ingin mengajukan diri dengan ketentuan syarat harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades. Namun tak seperti pemilu sebelumnya, jika gagal maka tidak bisa menduduki kembali jabatan sebagai kepala desa.

Bupati menegaskan jika pengambilan keputusan dari bakal calon telah menjadi konsekuensinya apabila mereka gagal. Selain itu, sebelum mencalonkan diri, mereka juga harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri setelah itu akan menerima surat keputusan Bupati.

“Termasuk memperisapkan serah terima tanggung jawab kerja selama menjabat,” kata Sri seperti dilansir Jogjakarta Post.

Lebih lanjut Sri menambahkan, prosedur yang ditempuh oleh kades yang berniat maju dalam pemilihan legislatif, maka akan di respon oleh Pemerintah Kabupaten untuk selanjutnya mempersiapkan periodesasi pemilihan kades lagi. Mekanisme ini, lanjut Bupati, telah di koordinasikan dengan pihak KPUD Sleman.

Sementara itu Ketua KPUD Sleman Djajadi menjelaskan, ketentuan itu menurutnya jelas sesuai penetapan kepala daerah dalam hal ini bupati, bahwa bagi PNS, Kades, ataupun perangkat desa diharuskan mundur jika mencalonkan diri. Untuk penerimaan SK pemberhentiannya sendiri, sesuai hasil rapat koordinasi Provinsi maka akan diserahkan sebelum pleno penetapan daftar calon tetap.

“Surat permohonan pengunduran diri harus segera diajukan sebelum mendaftar,” jelas Djajadi.

Soal peraturan yang saat ini berlaku, lanjut Djajadi, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dimana, dulu seorang kades diperbolehkan mundur sementara selama terdaftar sebagai calon keikutsertaan dalam pemilu, dan bisa kembali aktif menduduki jabatan kades jika dalam pemilihan dinyatakan kalah.

Facebook Twitter Share on Google+