Home » Berita, Jogja » Paguyuban Margo Mulyo Lakukan Pembersihan Bekas Bioskop Indra

Sengketa Tanah Bioskop Indra

Paguyuban Margo Mulyo Lakukan Pembersihan Bekas Bioskop Indra



Anggota paguyuban Margo Mulyo tengah membersihkan salah satu bangunan yang berada di kompleks bekas gedung bioskop Indra, Senin (10/3) pagi. (Foto: Cahyo PE)

 

Berbekal surat izin Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Jogjakarta yang ditandatangani langsung oleh Bambang Wisnu Handoyo selaku Kepala DPPKAD, Paguyuban Margo Mulyo melakukan pembersihan di bekas Gedung Bioskop Indra, Senin (10/3) pagi. Pembersihan tersebut diawali di sebuah bangunan yang berada persis di depan Pasar Beringharjo.

Ketua Paguyuban Margo Mulyo, Krisnadi Setiawan menjelaskan bahwa pembersihan yang dilakukan oleh pihaknya adalah upaya untuk mengelola dan mengamankan aset Pemerintah Daerah Jogjakarta. Untuk melakukan penertiban tersebut pun pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Kami telah mengajukan sewa dan disetujui oleh pihak Pemda . Lahan ini sementara akan kami pergunakan untuk parkir, penyimpanan gerobak pedagang, dan warung angkringan sambil menunggu pembangunan lahan parkir di lokasi ini. Nantinya kami juga berharap agar pihak paguyuban Margo Mulyo bisa dijadikan pihak yang mengelola lahan parkir tersebut. Tapi semua keputusan masih menunggu dari Pemda,” ujar Krisnadi disela-sela pembersihan lahan bekas Bioskop Indra.

Krisnadi menambahkan bahwa tanah bekas gedung Bioskop Indra yang memiliki luas 5000 meter persegi tersebut saat ini penguasaannya ada di Pemda Jogjakarta. Saat ini Pemda tengah mengajukan sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPS) pusat. Sembari menunggu turunnya sertifikat tersebut, pihaknya diperbolehkan untuk menggunakan memanfaatkan aset bekas Gedung Bioskop Indra tersebut.

Aksi pembersihan lahan bekas Bioskop Indra oleh Paguyuban Margo Mulyo mendapatkan protes keras dari Indra Sukrisno Wibowo selaku ahli waris lahan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Paguyuban Margo Mulyo dengan bekal izin dari DPPKAD tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya hingga saat ini belum ada dasar hukum yang kuat dari Pemda terkait status lahan tersebut.

“Belum ada dasar putusan dari pengadilan kok sudah mengeksekusi. Jelas itu melanggar hukum. Terlebih lagi yang diminta melakukan pembersihan adalah Paguyuban Margo Utomo yang bukan merupakan aparatur negara,” tegasnya.

Indra juga mengatakan bahwa Pemda tidak memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya jika ganti rugi yang mereka bayarkan kepada penyewa dianggap sebagai dasarnya tentu tidak benar. “Yang diberi ganti rugi tersebut adalah pihak penyewa. Mereka hanya menyewa kok mendapatkan ganti rugi. Harusnya Pemda berembuk dengan saya. Karena saya pemilik lahan ini secara sah” tegasnya.

Facebook Twitter Share on Google+