Home » Jogja » Perda Pembahasan Perdais Terancam Tidak Disahkan

Perda Pembahasan Perdais Terancam Tidak Disahkan



Istimewa

Surat evaluasi Kemendagri terhadap rancangan Perda Nomor 2/1/2013 tentang tata cara pembahasan Perdais membikin fraksi DPRD Jogjakarta terbelah. Pasalnya, dari tujuh fraksi yang diamanatkan mengirim dua orang sebagai tim pengkajian, sebagian fraksi belum mengirimkan wakilnya. Sekretaris DPRD Provinsi, Drajad Ruswandono menganggap jika hal ini terus berlanjut, maka Perda tersebut terancam tidak dapat diundangkan.

“Sebenarnya masih ada satu hingga dua fraksi yang belum mengirimkan perwakilannya. Tapi dalam pekan ini semoga sudah dikirim keselurhanya dan terbentuk tim pengkasi guna melaksanakan tugasnya. Sebab jika tidak maka risiko yang terjadi perda tersebut dikhawatirkan tidak dapat diundangkan,” ujarnya, di gedung Pracimosono, Senin (22/4) kemarin.

Dilansir KR, Selasa (23/4) ia juga menyesalkan fraksi yang belum mengirimkan wakilnya. Sebab, perilaku itu mencerminkan ketidakseriusan fraksi menanggapi surat evaluasi Kemendagri. Seharusnya, katanya, dalam waktu 30 hari setelah surat evaluasi diterima, DPRD harusnya sudah menjalankan apa yang disebutkan dalam surat tersebut.

Facebook Twitter Share on Google+