Home » Berita, Jogja » Sidang Cebongan: Empat Pelaku Dihukum Ringan

Sidang Cebongan: Empat Pelaku Dihukum Ringan



Majelis Hakim tengah membacakan vonis untuk terdakwa dalam sidang lanjutan vonis untuk berkas tiga dan empat di pengadilan militer Jogjakarta, Jumat (6/9). (Foto: Faqih)

Majelis Hakim membacakan vonis untuk berkas tiga terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto dan berkas empat terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri,dan Serka Sutar di Pengadilan Militer II Jogjakarta, Jumat (6/9) pagi.

Ikhmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp15000. Ikhmawan terbukti telah membantu Serda Ucok Tigor Simbolon dalam penyerangan Lapas Cebongan. Berdasarkan keterangan saksi dia bertugas menunggu di luar Lapas. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Oditur Militer.

“Ikhmawan Suprapto terbukti dalam tuduhan subsider dalam membantu melakukan pembunuhan,” Kata Majelis Hakim Letkol CHK Joko Sasmito di ruang sidang utama.

Sedangkan Rokhmadi, Muhammad,dan Sutar dijatuhi hukuman 4 bulan 20 hari. Ketiganya, kata hakim, terbukti tidak melaporkan kejanggalan kepada pimpinan. Adapun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer selama 8 bulan tahanan.

Facebook Twitter Share on Google+