Home » Berita, Jogja » Polda Jogjakarta Bongkar Bisnis Esek-Esek via Facebook

Kriminal

Polda Jogjakarta Bongkar Bisnis Esek-Esek via Facebook



Istimewa

Polda Jogjakarta berhasil membongkar bisnis esek-esek via media sosial Facebook. Selain membongkar bisnis tersebut, pihak Polda juga telah meringkus dua tersangka yang mengotaki bisnis tersebut. Menurut keterangan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jogjakarta, AKBP Djuhandani, dua tersangka bernama MMP dan GND.

“MMP ini masih tercatat sebagai mahasiswa S2 Fakultas Hukum salah satu kampus swasta du Jogja. Sedangkan GND asal Magelang yang masih berusia 16 tahun,” terangnya, Jumat (10/10) ketika dikonfirmasi beritajogja.co.id.

Djuhandani menceritakan bahwa MMD menawarkan jasa belasan PSK via Facebook. Bisnisnya ini dibongkar berkat patroli IT Ditreskrimum. Setelah ditelusuri dan dilacak, mereka berhasil menjebak MMD. “MMD ini mengoordinir via Facebook dengan harga Rp1 juta ke atas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MMD dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Trafficking Juncto pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Facebook Twitter Share on Google+