Sidang Ervani
Ratusan Tetangga Datangi Sidang Perdana Ervani di PN Bantul
Ervani menghadiri sidang pertamanya di PN Bantul, Selasa (11/11) siang. (Foto: Cahyo PE/beritajogja.co.id)
Ratusan tetangga terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Ervani Suryani menghadiri sidang perdana Ervani di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (11/11) siang. Sebelum mendatangi PN Bantul, ratusan tetangga Ervani tersebut sempat menggelar aksi damai sembari berjalan kaki dari Alun-alun Kabupaten Bantul hingga PN Bantul.
Ponijo salah seorang tetangga Ervani mengaku sengaja datang ke PN Bantul untuk memberikan dukungan. Menurutnya kasus yang menimpa Ervani adalah masalah sepele. “Masalah sepele itu, harusnya dibebaskan. Pokoknya saya menuntut Ervani dibebaskan!” ungkap lelaki berusia 60 tahun tersebut.
Senada dengan Ponijo, Wahyu yang juga merupakan tetangga Ervani pun juga mendatangi PN Bantul guna memberikan dukungan selama persidangan. Sambil menggendong anaknya yang masih berusia lima tahun, Wahyu menganggap bahwa apa yang dilakukan tetangganya tersebut bukanlah masalah yang besar.
“Wong cuma nulis curhat di Facebook kok ya ditangkap ama polisi,” celetuk Wahyu.
Ervani dituntut oleh Ayas karena dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah memposting sebuah status di akun Facebook toko Jolie, tempat Ayas bekerja. Ervani menuliskan sebuah status sebagai sebuah protes atas diberhentikannya suami sebagai pegawai Jolie oleh pihak manajemen. Tak terima dengan apa yang dituliskan oleh Ervani di Facebook, Ayas pun melaporkannya ke Polda Jogjakarta.
Akibat tuntutan dari Ayas, Ervani pun diancam pidana karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Selain itu, Ervani juga dituntut Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana.


